Kadinsos Sulbar dan Tim Pastipadu Koordinasi Percepat Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju—Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Kadinsos Sulbar) Abdul Wahab Hasan Sulur menerima kunjungan koordinasi Tim Pastipadu. Kunjungan ini dalam rangka membahas sinergi program percepatan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting di wilayah Sulbar.

Pertemuan yang digelar di Ruang Kerja Kepala Dinas Sosial Sulbar, Selasa 14 Oktober 2025, merupakan bagian dari implementasi program Pastipadu (Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Terpadu) yang diinisiasi Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakilnya Salim S. Mengga, guna mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem secara lintas sektor.

Dalam sambutannya, Kadinsos Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani persoalan kemiskinan dan stunting yang saling berkaitan.

“Kemiskinan ekstrem tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan pendekatan yang terpadu, dengan intervensi sosial, ekonomi, dan kesehatan yang tepat sasaran. Dinas Sosial siap menjadi bagian aktif dalam Tim Pasti Padu untuk memperkuat upaya ini,” ujarnya.

Pertemuan koordinasi ini juga menjadi ajang evaluasi atas pelaksanaan program-program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang telah dijalankan, sekaligus membahas strategi integrasi data antar sektor agar intervensi yang diberikan tepat sasaran.

Selain itu, turut dibahas pelaksanaan intervensi daerah prioritas, yang menjadi pilot project pengentasan kemiskinan ekstrem di Sulbar.

Tim Pasti Padu menyampaikan apresiasi atas dukungan Dinsos Sulbar dalam mendampingi keluarga miskin ekstrem, menyalurkan bantuan sosial, serta membina masyarakat melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Turut hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Dinsos Sulbar, Muhammad Nur Dajwi, Kepala Bidang Penangan Fakir Miskin Dinsos Sulbar, Idham Halik, dan Perencana Dinsos Sulbar, Masryang Syah R. (Rls)