Iptu Herman Basir, Kasi Humas Polresta Mamuju Rilis Pengungkapan Penimbunan Gas Elpiji Subsidi

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju—Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap pelaku penimbunan dan penjualan gas elpiji subsidi 3 Kg di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Pihak kepolisian Polresta Mamuju mengamankan 5 orang pengecer Tabung gas subsidi di Mamuju yang kini berstatus sebagai saksi.

Pihak Tipider melakukan Penyelidikan dalam beberapa bulan terakhir masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg, bahkan jika tersedia harganya melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga kisaran Rp 35 ribu sampai Rp50 ribu per tabung.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman mengungkapkan, kondisi kelangkaan tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik penimbunan yang dilakukan oleh sejumlah pengecer dengan motif ekonomi, di mana keuntungan penjualan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan sebanyak 105 unit tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dari lima lokasi berbeda di Kecamatan Mamuju, Simboro, dan Kalukku. Tabung-tabung tersebut ditemukan disembunyikan di dalam rumah maupun kios,” kata Iptu Herman, saat konfrensi press Mapolresta Mamuju, Jumat (27/3/2026).

Kelima pemilik rumah maupun kios yang menguasai ratusan tabung gas tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi untuk mendistribusikan elpiji subsidi. Mereka mendapatkan pasokan dari sejumlah pangkalan, bahkan ada yang langsung dari agen.

Herman menegaskan bahwa kelima pengecer tersebut saat ini hanya berstatus sebagai saksi.

Pihak kepolisian Polresta Mamuju akan mengembangkan kasus dan menelusuri keterlibatan pihak pangkalan dan agen yang diduga menjadi pemasok utama dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

Kelima orang ini hanya kami jadikan saksi. Dengan tegas kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengejar pangkalan maupun agen yang memasok gas elpiji subsidi tersebut,” ujarnya

Praktik ini dinilai sangat menyalahi prosedur pendistribusian gas elpiji 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Para pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Polresta Mamuju memastikan akan terus mendalami kasus ini guna menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi gas subsidi tersebut.tutup Iptu Herman