Inspektorat Sulbar Serahkan Hasil Audit PKKN kepada Aspidsus Kejati Sulbar

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju—Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, didampingi Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) Khairani beserta tim auditor Inspektorat Sulbar menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Fatoni Hatam, di Kantor Kejati Sulbar, Kamis, 5 Februari 2026.

Penyerahan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap proses penanganan dugaan kerugian negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspidsus Kejati Sulbar, Fatoni Hatam, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kejati Sulbar dan Inspektorat Sulbar, khususnya dalam rangka penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Barat.

Ia menegaskan bahwa kontribusi Inspektorat melalui audit PKKN memiliki peran penting dalam mendukung proses penegakan hukum, terutama dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Inspektur Sulbar, M. Natsir, berterima kasih atas sinergi yang telah terbangun bersama Kejati Sulbar. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga merupakan kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami berharap sinergitas ini dapat terus ditingkatkan, bukan hanya dari aspek penindakan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan korupsi,” terang Natsir.

Irban Khusus Inspektorat Sulbar, Khairani menambahkan, proses audit PKKN dalam perkara tersebut memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas kasus yang menuntut pendalaman bukti, pemeriksaan dokumen, serta penelusuran data secara menyeluruh dan cermat.

“Kasus ini cukup kompleks sehingga tim membutuhkan waktu lebih banyak untuk menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan,” tutup Khairani.

Dengan diserahkannya LHP PKKN ini, diharapkan proses penanganan perkara oleh Kejati Sulbar dapat berjalan lebih optimal, sekaligus menjadi bukti komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Sulawesi Barat. (Rls)