Mediatha.Com,Mamuju—Kepolisian Resort Kota Mamuju terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan kekerasan seksual secara berulang yang menimpa seorang perempuan di Kabupaten Mamuju. Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi mengungkap keterlibatan 15 orang terduga pelaku yang melakukan aksinya di sejumlah lokasi berbeda.
Rincian Lokasi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan di 4 (empat) lokasi berbeda, meliputi:
1. Rumah korban.
2. Area sekitar rumah korban.
3. Sebuah kamar kos terduga pelaku.
4. Kawasan Jalan Andi Makkasau, Mamuju.
Pencegatan Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghadang korban di tengah jalan.
Penculikan dan paksaan korban dipaksa masuk ke dalam kendaraan mobil oleh para pelaku.
Kekerasan dan ancaman selama dalam penguasaan pelaku, korban diancam dan mendapatkan kekerasan fisik secara intensif, sehingga tidak berdaya dan tidak mampu melakukan perlawanan terhadap tindakan keji yang dilakukan secara berulang.
Dampak fFsik & psikis akibat kejadian tersebut, korban saat ini berada dalam kondisi hamil sekitar empat bulan serta mengalami trauma mendalam.
Kapolres Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, memaparkan status hukum dari total 15 terduga pelaku:
5 Orang Tersangka (Dewasa) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di ruang tahanan kepolisian.
10 Orang pelaku anak di bawah umur status hukumnya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak, namun tidak dilakukan penahanan. Identitas mereka dirahasiakan demi kepentingan perlindungan anak.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal-pasal lain yang disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana tersebut.
Ancaman Hukuman Pidana penjara maksimal mencapai 12 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan masih akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Selain fokus pada penegakan hukum, kepolisian juga berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan beriringan dengan upaya pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban.

