Mediatha.Com,Mamuju—Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Syaharuddin, bersama staf teknis mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan SPT Masa PPN Menggunakan Aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sandeq, Lantai 1 Gedung Keuangan Negara Mamuju pada 3–6 Agustus 2026 sesuai jadwal yang ditetapkan bagi masing-masing perangkat daerah. Bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi Coretax bagi instansi pemerintah.
Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Melalui peningkatan kompetensi aparatur di bidang pengelolaan keuangan dan perpajakan, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat terus berkomitmen mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Syaharuddin, mengatakan bahwa keikutsertaan BPKAD dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi transformasi sistem administrasi perpajakan pemerintah.
“Penerapan aplikasi Coretax menjadi langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan. Karena itu, kami bersama staf teknis mengikuti bimbingan teknis ini agar dapat memahami mekanisme pelaporan SPT Masa PPN secara tepat, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syaharuddin.
Ia menambahkan, hasil dari bimbingan teknis tersebut akan menjadi bekal bagi BPKAD untuk memberikan pendampingan dan penguatan kepada perangkat daerah dalam pelaksanaan pelaporan perpajakan, sehingga implementasi aplikasi Coretax dapat berjalan optimal di seluruh organisasi perangkat daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan tata cara pelaporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi Coretax secara benar, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah serta terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.



