Hatta Kainang Kritisi Sumber Dana Festival Sandeq 2022

oleh
oleh

Mediatha.Com, Mamuju,Sulbar—Hatta Kaenang Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulbar kritisi penggunaan sumber dana Festival Sandeq tahun 2022 yang akan mulai dihelat Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang.

Menurut Sekertaris Fraksi Nasdem, Muh. Hatta Kainang, pada dasarnya kami mendukung Festival Sandeq, tapi penting untuk tetap di pantau dananya karena itu bantuan hibah yang harus di catatkan salam Kas Daerah.

“Ini apa bedanya dengan bantuan gempa lalu, itu harus dicatat dan dilaporkan,” tegas Hatta.

Masih kata Hatta, Festival Sandeq tidak bisa lepaskan begitu saja dari pantauan kami. Sebab memakai nama daerah. Proposal yang beredar itu atas nama dan cap stempel daerah yang di tanda tangani langsung Pj Gubernur Sulbar (Akmal Malik,” kata Muh. Hatta Kainang. Jumat, 26 Agustus 2022.

Lanjut kata Hatta, sejumlah dana yang masuk dari sponsor, CSR atau dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) harus dilaporkan dan dijelaskan ke publik.

“Itu harus tercatat di Kas Daerah, dan wajib dilaporkan sebab begitu aturannya,” tegas Hatta.

Hatta menerangkan aturannya, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah diubah dengan Perppu nomor 2 tahun 2014, yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 2 tahun 2015 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No. 9 tahun 2015 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Disebut pendapatan daerah terdiri meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Kemudian pendapatan transfer; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah diatur dalam Pasal 295 UU 23/2014 yang menerangkan bahwa Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Atas dasar itu, Hatta menjelaskan, alokasi dana CSR atau TJSL untuk pembangunan daerah dapat dikategorikan sebagai pendapatan daerah berupa hibah. Itu berarti wajib dicatatkan dalam pendapatan daerah. “Apalagi saat ini kami (DPRD Sulbar) membahas APBD Perusahaan 2022. Jadi kami akan minta pelaporannya,” tegas Hatta.

Dikutip dari Koran Radar beberap waktu lalu sejumlah bantuan sudah masuk. Disebut BSI 500 juta, Bank Sulselbar 500 juta, BNI 500 juta, PT. Pertamina 100 juta, Bank Mandiri 200 juta, BRI 1 miliar (on proses), Rahmat Mas’ud (Walikota Balikpapan) 2 miliar (pinjaman). Sedangkan sponsor lainnya itu belum disebutkan jumlahnya.

Diketahui, Festival Sandeq akan berlayar ke IKN (Ibu Kota Negara) Kalimantan Timur. Rute yang di lalui, mulai di Pelabuhan Silopo, Kabupaten Polewali Mandar kemudian menuju Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju. Selanjutnya dari Mamuju akan menyebrang ke pulau Ambo – Salissingan – Pantai Manggar Kalimantan Timur (Kaltim) dan Balikpapan Superblok (BSB).

(Anhar)