Mediatha.Com,Mamuju—Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Barang Milik Daerah melanjutkan kegiatan pengecekan fisik kendaraan dinas dan barang milik daerah lainnya pada hari kedua, Rabu (5/8/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Muhammad, bersama tim ini merupakan bagian dari proses awal rencana lelang dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak optimal dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini sejalan dari upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Melalui penataan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus berkomitmen meningkatkan efektivitas pengelolaan BMD sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Muhammad menjelaskan bahwa pengecekan fisik tersebut akan berlangsung hingga 12 Agustus 2026. Kegiatan ini difokuskan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik barang dengan data administrasi sebagai syarat dalam penyusunan dokumen usulan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DJKN Sulseltrabar.
“Melalui pengecekan fisik ini, kami memastikan seluruh data kendaraan dan barang milik daerah yang diusulkan telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hasil verifikasi ini menjadi dasar dalam merampungkan administrasi pengajuan usulan penilaian BMD kepada DJKN Sulseltrabar sebagai tahapan sebelum pelaksanaan lelang maupun penghapusan aset,” ujar Muhammad.
Ia menambahkan, proses ini dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi agar setiap tahapan pengelolaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, inventarisasi yang akurat akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan penataan aset secara berkelanjutan.
Sementara itu, dari lokasi yang berbeda, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa pengelolaan BMD harus dilaksanakan secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penataan aset melalui proses lelang dan penghapusan bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai regulasi sehingga menghasilkan data aset yang valid dan mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ali Chandra.
Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola BMD yang transparan, akuntabel, dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

