Mediatha.Com,Mamuju,Sulbar—Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) tertanggal 9 Juli 2025 tersebut, Arianto diberi mandat tambahan di luar jabatannya sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulbar.
Penunjukan ini menandai berakhirnya tugas Hamzih sebagai Sekretaris DPRD Sulbar, meskipun hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi terkait alasan pergantian Hamzih.
Dalam surat tersebut, gubernur secara eksplisit memberikan kewenangan penuh kepada Arianto untuk menjalankan seluruh tugas strategis di lingkup kesekretariatan DPRD Sulbar.
“Terhitung mulai tanggal ditetapkan, di samping jabatannya sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Arianto juga sebagai Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” demikian bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, Arianto diberi wewenang luas. Mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan tugas hingga aspek kepegawaian. Ia juga berhak mengusulkan kenaikan gaji berkala, menjatuhkan sanksi, hingga mengirim pegawai mengikuti pelatihan kompetensi.
Poin menarik lainnya adalah semua keputusan penting dalam tugas dinas harus tetap dikoordinasikan dan dilaporkan kepada gubernur. Hal ini mencerminkan kehati-hatian serta kontrol ketat dari pihak pimpinan provinsi terhadap pelaksanaan administrasi di lembaga legislatif daerah.
Penunjukan ini juga telah ditembuskan ke berbagai pihak penting, termasuk Ketua DPRD Sulbar, Plh Sekda, para Asisten Sekretariat Daerah, hingga Kepala Badan Keuangan Sulbar.
Arianto yang dikenal sebagai birokrat senior dengan latar belakang pendidikan administrasi pemerintahan, dinilai memiliki kapasitas memadai untuk mengisi posisi strategis ini. (*/Bas)