Mediatha.Com,Mateng––Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran dua unit sepeda motor Honda Scoopy di tempat parkir Koperasi Al-Azhar, Dusun Mora, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Terduga pelaku berinisial AI (36) diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 12.12 WITA di rumah kakaknya yang berada di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan polisi nomor LP/B/73/X/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar, tertanggal 16 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU M. Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran tersebut diduga dipicu dendam akibat perselisihan paham antara terduga pelaku dan salah seorang pemilik kendaraan, Maulana Hasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu bermula pada Rabu (14/10/2026). Sekitar pukul 01.23 WITA, terduga pelaku mendatangi Kecamatan Karossa untuk menemui Maulana Hasan. Namun, ia tidak berhasil menemukan orang yang hendak ditemuinya tersebut.
Sekitar pukul 03.00 WITA, terduga pelaku mendapati sepeda motor milik Maulana Hasan terparkir di halaman Koperasi Al-Azhar, Dusun Mora, Desa Karossa.
“Terduga pelaku kemudian diduga membakar sepeda motor milik korban menggunakan kain bekas yang telah diberi bensin dari tangki sepeda motornya sendiri, sebelum akhirnya melarikan diri,” demikian kronologi yang disampaikan dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah.
Setelah menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polisi melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, hingga mengambil rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya di Desa Topoyo.
Dua sepeda motor yang menjadi sasaran pembakaran diketahui merupakan milik karyawan Koperasi Al-Azhar, yakni Maulana Hasan dan Windi. Keduanya diketahui bekerja di koperasi yang berlokasi di Dusun Mora, Desa Karossa.
Kasus ini menjadi perhatian karena perselisihan pribadi diduga berujung pada tindakan yang merugikan orang lain. Penanganan perkara selanjutnya berada di tangan penyidik Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah untuk mendalami motif, kronologi, serta peran terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi masih perlu membuktikan dugaan keterlibatan pelaku melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status terduga pelaku juga harus tetap dihormati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan diamankannya terduga pelaku, Polres Mamuju Tengah diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.


