Mediatha.Com,Mamuju—Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Plt. Kasubbid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah II, Amir Hamzah, menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Mamuju yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Mamuju, Rabu (22/7/2026).
Rapat yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Mamuju terhadap sejumlah rancangan produk hukum daerah.
Kehadiran BPKAD Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Plt. Kasubbid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah II BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap rancangan produk hukum telah memenuhi aspek yuridis, sistematika penyusunan, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan seluruh rancangan produk hukum yang disusun Pemerintah Kabupaten Mamuju memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Amir Hamzah.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, dari lokasi berbeda menyampaikan bahwa keterlibatan BPKAD dalam proses harmonisasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendukung lahirnya regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. BPKAD Provinsi Sulawesi Barat akan terus mendukung setiap upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional melalui penyusunan regulasi yang berkualitas,” ujar Ali Chandra.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyusunan produk hukum yang berkualitas, sehingga dapat mendukung pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel.



