Mediatha.Com,Mamuju— Dalam rangka meningkatkan jaminan keamanan pangan asal hewan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Hypermart Mamuju, Senin (31/08/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, untuk memastikan unit usaha yang menyediakan dan memperdagangkan produk hewan tetap memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, sehingga produk yang beredar di masyarakat aman, sehat, utuh, dan halal.
Surveilans dilakukan oleh tiga auditor NKV, yakni drh. Stevany Maria, drh. Alpian Darmawan, dan drh. Amri Marzuki, serta Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), drh. Imron Taufiq.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap penerapan aspek higiene dan sanitasi pada unit usaha, termasuk pengelolaan produk hewan, fasilitas penyimpanan, kebersihan lingkungan, serta penerapan prosedur yang berkaitan dengan keamanan pangan.
Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan sertifikat resmi yang menunjukkan bahwa suatu unit usaha produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku. NKV menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam memberikan jaminan bahwa produk hewan yang dihasilkan, disimpan, diedarkan, dan diperdagangkan memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Ketua Auditor NKV DTPHP Sulbar, drh. Stevany Maria, mengatakan surveilans dilakukan untuk memastikan pemegang NKV tetap konsisten menerapkan standar yang telah dipenuhi saat proses sertifikasi.
“Surveilans ini bukan hanya pemeriksaan administratif, tetapi juga untuk memastikan penerapan higiene dan sanitasi benar-benar berjalan secara konsisten di lapangan. Kami ingin memastikan produk hewan yang sampai ke masyarakat tetap memenuhi persyaratan keamanan pangan,” ujar Stevany.
Ia menambahkan, surveilans juga menjadi sarana evaluasi dan pembinaan terhadap unit usaha agar terus melakukan perbaikan apabila masih ditemukan aspek yang perlu ditingkatkan.
“Melalui surveilans ini, kami dapat melihat sejauh mana pemenuhan persyaratan NKV tetap dipertahankan. Jika ditemukan kekurangan, kami memberikan rekomendasi perbaikan sehingga standar keamanan pangan dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DTPHP Provinsi Sulawesi Barat, Hamdani Hamdi, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap keamanan pangan asal hewan yang beredar di masyarakat.
“Keamanan pangan asal hewan merupakan bagian penting dalam perlindungan masyarakat. Karena itu, DTPHP Sulawesi Barat terus mendorong unit usaha produk hewan untuk memenuhi dan mempertahankan standar NKV sebagai bentuk jaminan bahwa produk yang beredar aman dan layak dikonsumsi masyarakat,” kata Hamdani.
Menurutnya, pengawasan tidak berhenti setelah suatu unit usaha memperoleh sertifikat NKV. Pembinaan dan surveilans secara berkala diperlukan untuk memastikan standar higiene dan sanitasi tetap diterapkan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada Unit Usaha Produk Hewan, terhadap unit usaha yang telah memiliki NKV dilakukan surveilans sesuai dengan tingkat atau level NKV yang dimiliki. Untuk NKV Level 3, surveilans dilakukan setiap 4 bulan, Level 2 setiap 6 bulan, sedangkan Level 1 dilakukan setiap 1 tahun.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa sertifikat NKV memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Oleh karena itu, unit usaha yang sertifikat NKV-nya telah melewati masa berlaku lima tahun wajib mengajukan sertifikasi NKV kembali melalui OSS-SISNAS NKV sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, seluruh pelaku usaha produk hewan di Sulawesi Barat dapat meningkatkan kepatuhan terhadap persyaratan NKV. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,” pungkas Hamdani.
DTPHP Sulawesi Barat akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan surveilans terhadap unit usaha produk hewan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pangan asal hewan yang aman dan bermutu bagi masyarakat.

