Mediatha.Com,Mamuju— Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat, Hamdani Hamdi, didampingi Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Nur Kadar, turut mendampingi kunjungan kerja Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Barat kepada Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Pertemuan berlangsung pada Senin (30/3/2026) di ruang kerja Gubernur Sulawesi Barat. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas penguatan koordinasi terkait pengawasan lalu lintas ternak dan produk hewan di wilayah Sulawesi Barat. Salah satu fokus utama dalam diskusi adalah implementasi Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 708 Tahun 2017 tentang pengawasan lalu lintas ternak dalam rangka memperkuat sistem kesehatan hewan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mencegah penyebaran penyakit hewan menular melalui lalu lintas ternak antar wilayah. Pengawasan yang optimal dinilai menjadi kunci dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyakit zoonosis.
Kepala DTPHP Provinsi Sulawesi Barat, Hamdani Hamdi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya penguatan sistem pengawasan kesehatan hewan di Sulawesi Barat.
“Kami menyambut baik kunjungan dari BKHIT Sulawesi Barat, ini sebagai langkah mempererat koordinasi. DTPHP siap mendukung implementasi Kepmentan Nomor 708 Tahun 2017, khususnya dalam memperkuat pengawasan lalu lintas ternak guna menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan asal hewan,” ungkap Hamdani Hamdi.
Ia juga menekankan bahwa penguatan pengawasan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk peternakan yang aman dan sehat.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nur Kadar, menyampaikan bahwa penguatan pengawasan lalu lintas ternak perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Pengawasan lalu lintas ternak tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, karantina, serta aparat terkait di lapangan agar potensi penyebaran penyakit hewan dapat diminimalisir,” ujar Nur Kadar.
Ia menambahkan, penerapan regulasi yang ada harus didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung di lapangan.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih solid antara pemerintah daerah dan BKHIT Sulawesi Barat dalam mengoptimalkan pengawasan lalu lintas ternak serta memperkuat sistem kesehatan hewan secara berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Barat. (Rls)

