DPN PERADMI : Pernyataan Hilman sebagai Kepala Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI Menyesatkan dan Picu Kegaduhan Hukum

oleh
oleh

Mediatha.Com,Makassar,Sulsel—Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., CFLS., mengecam keras pernyataan Hilman yang mengaku sebagai Kepala Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia.

Pernyataan Hilman dinilai menyesatkan, tidak berdasar, dan bernada merendahkan karena menyebut hanya terdapat tujuh organisasi advokat yang sah di Indonesia.

Faktanya, berdasarkan data resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) Ditjen AHU Kemenkumham RI, terdapat sekitar 50 organisasi advokat yang memiliki badan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

Organisasi-organisasi tersebut secara aktif melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), melakukan pembinaan organisasi, pelantikan anggota, memberikan rekomendasi penyumpahan di berbagai Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, serta menjalankan program peningkatan kompetensi dan profesionalisme.

Selain itu, para advokat dari organisasi-organisasi tersebut selama ini beracara di seluruh pengadilan di Indonesia tanpa hambatan dan tanpa penolakan, yang menunjukkan pengakuan nyata terhadap legalitas mereka dalam praktik.

Ketua Umum DPN PERADMI juga menolak keras ajakan Hilman yang mendorong adanya pemblokiran sidang maupun penyumpahan advokat selain dari tujuh organisasi yang ia sebut.

Pernyataan Hilman yang dianggap bodoh dan tolol tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan hukum secara nasional, terlebih karena tidak jelas apakah pernyataan itu disampaikan atas nama pribadi atau sebagai representasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara Sekretaris Jenderal DPN PERADMI, Djaya Jumain menyerukan agar pihak berwenang memberikan klarifikasi resmi demi menjaga ketertiban, kepastian, dan kehormatan penegakan hukum di Indonesia.