Mediatha.Com,Mamuju— Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, memberikan arahan sekaligus secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penyesuaian Penerbitan Surat Kontrol di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi Tahun 2026.
Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Mamuju di Hotel Matos Mamuju, Kamis (23/7/2026), kegiatan bertujuan meningkatkan mutu pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penyempurnaan mekanisme penerbitan Surat Kontrol dan penguatan tata kelola pelayanan kesehatan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Dinas Kesehatan kabupaten, rumah sakit, klinik, organisasi profesi, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dari Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu sebagai bentuk penguatan sinergi dalam implementasi Program JKN.
Dalam arahannya, dr. Nursyamsi Rahim menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan salah satu pilar utama Quick Wins “Sulbar Sehat” yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka.
“Jaminan kesehatan merupakan salah satu Quick Wins Sulbar Sehat yang terus kami dorong. Pelayanan yang mudah diakses, berkualitas, transparan, dan berintegritas menjadi fondasi dalam mewujudkan masyarakat Sulawesi Barat yang sehat. Karena itu, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus terus memperkuat mutu layanan, kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN,” ujar dr. Nursyamsi.
Ia juga mengajak seluruh rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk penerapan mekanisme Surat Kontrol yang lebih tertib dan terencana sehingga peserta memperoleh kepastian jadwal pelayanan sesuai indikasi medis.
BPJS Kesehatan dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian mekanisme penerbitan Surat Kontrol dilakukan untuk meningkatkan kesinambungan pelayanan peserta JKN, memperbaiki kepatuhan fasilitas kesehatan, serta mengurangi antrean dan keluhan peserta. Mulai 1 September 2026, sistem akan menyesuaikan proses penerbitan Surat Kontrol agar diterbitkan setelah pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat menyambut baik langkah tersebut sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Sulawesi Barat semakin memahami mekanisme terbaru pelayanan JKN, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta terus menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, cepat, dan bermutu sebagai bagian dari implementasi Visi “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera”.



