DKPPKB Sulbar Dukung Penguatan Tata Kelola RSUD Hajjah Andi Depu melalui Konsultasi Rancangan Peraturan Internal Rumah Sakit

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju—Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat menerima konsultasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajjah Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar, Rabu, 29 Juli 2026. Konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah.

Kegiatan ini melibatkan jajaran DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, khususnya Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Lanjutan dan SDM Kesehatan, bersama manajemen RSUD Hajjah Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar. Pertemuan dilaksanakan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan produk hukum daerah sekaligus memastikan substansi Peraturan Internal Rumah Sakit dapat disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan rumah sakit dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya penguatan Visi “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera” di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka.

Penyusunan Peraturan Internal RSUD Hajjah Andi Depu dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperbarui regulasi yang telah ada. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Polewali atau Hospital By Laws dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kondisi rumah sakit maupun perkembangan regulasi di bidang kesehatan. Selain itu, Peraturan Internal Rumah Sakit merupakan dokumen penting dalam mendukung pelaksanaan akreditasi rumah sakit.

Kebutuhan penyusunan regulasi tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban setiap rumah sakit untuk menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat dalam pengaturan tata kelola, kewenangan, tanggung jawab, serta hubungan kerja dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit.

Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Internal RSUD Hajjah Andi Depu dengan menelaah substansi dan kebutuhan pengaturan di rumah sakit. Berbagai masukan disampaikan dari aspek pembinaan kesehatan, tata kelola rumah sakit, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pertemuan merumuskan sejumlah masukan hasil konsultasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Hajjah Andi Depu. Masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahapan pengusulan dan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme penyusunan produk hukum daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan dan SDMK DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Darmawiyah, menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Internal Rumah Sakit sebagai landasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

“Kami berharap rancangan ini selanjutnya dapat menjadi acuan bagi rumah sakit dan memberikan landasan hukum yang jelas dalam memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien,” ujarnya.

Menurutnya, rancangan peraturan tersebut perlu disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan rumah sakit, perkembangan regulasi, serta prinsip tata kelola yang baik. Dengan adanya regulasi yang jelas, rumah sakit diharapkan memiliki pedoman yang kuat dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui konsultasi ini, berbagai masukan yang telah disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan rancangan Peraturan Internal RSUD Hajjah Andi Depu, sehingga nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan mendukung peningkatan mutu pelayanan serta keselamatan pasien,” lanjutnya.

Direktur RSUD Hajjah Andi Depu, dr. Irwandi, menyampaikan bahwa pembaruan Peraturan Internal Rumah Sakit diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan perkembangan rumah sakit saat ini. Pihak RSUD Hajjah Andi Depu berharap dukungan dan masukan dari DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat dapat memperkuat rancangan regulasi yang sedang disusun.

Melalui konsultasi tersebut, DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat dan RSUD Hajjah Andi Depu berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyusunan produk hukum daerah di bidang kesehatan. Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Hajjah Andi Depu diharapkan dapat menjadi instrumen tata kelola yang memberikan kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas, serta menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien.

No More Posts Available.

No more pages to load.