Disbun Sulbar dan Tim Ditjenbun Kementan RI Laksanakan Verifikasi Lapangan Usulan Sarpras Kelompok Tani di Mamuju Tengah

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuji Tengah—Tim Satuan Kerja Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Satker Sarpras Disbun Sulbar) bersama Tim Sarpras Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Ditjenbun Kementan RI) melaksanakan verifikasi lapangan terhadap usulan Kelompok Tani Nusantara Indah di Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, pada 20–22 November 2025.

Sekretaris Tim Satker Sarpras Disbun Sulbar, Amirullah Rasyid, menyampaikan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan verifikasi, telah dilakukan pertemuan persiapan pada 19 November 2025 di Kantor Disbun Sulbar dengan tim pusat, tim kabupaten, serta pengurus kelompok tani pengusul.

Dalam kesempatan yang sama, Lutfi Hakim, perwakilan Tim Ditjenbun, menjelaskan bahwa hanya satu usulan yang diverifikasi pada kegiatan ini, sementara tujuh usulan lainnya masih dalam proses verifikasi dokumen.

“Proses verifikasi dokumen melalui aplikasi Sarpras BPDP online akan terus berlanjut, namun karena selaku anggota tim pusat menangani usulan dari tiga provinsi termasuk Sulbar, maka penyelesaian tidak dapat dilakukan secara bersamaan,” kata Lutfi.

Ia menambahkan, terdapat dua usulan yang diharapkan segera melengkapi dokumen kepemilikan lahan agar dapat diverifikasi pada awal tahun mendatang.

Kegiatan ini selaras dengan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, pada point satu yakni mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Usulan Kelompok Tani Nusantara Indah meliputi peningkatan jalan, pembangunan talud, jembatan, serta jembatan titian. Proses verifikasi dilakukan oleh tim pusat yang didukung konsultan perencana, tim provinsi, tim verifikasi kabupaten, Dinas PU Kabupaten Mamuju Tengah, pengusul, serta perangkat desa dan kepala dusun dari lokasi terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, menguraikan bahwa hingga saat ini usulan yang telah diajukan dan mendapatkan persetujuan alokasi ke Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melalui Dirjen Perkebunan Kementan RI mencapai Rp77 miliar. Alokasi tersebut terdiri dari tiga usulan di Kabupaten Mamuju dan satu usulan di Kabupaten Pasangkayu.

“Jika delapan usulan dari Mamuju Tengah dan satu usulan dari Pasangkayu juga disetujui, diharapkan alokasi dapat mencapai Rp100–200 miliar lebih. Hal ini akan sangat berarti bagi pemenuhan prasarana akses jalan menuju lahan sawit petani serta pengembangan kawasan perkebunan kelapa sawit secara umum untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah Sulbar,” jelasnya. (Rls)