Mediatha.Com,Mamuju–– Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat terkait rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cadangan Pangan Daerah, Selasa (29/9/2026). Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan proses penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin efektif serta memperkuat ketahanan pangan daerah. Regulasi cadangan pangan diharapkan dapat menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan pangan dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi yang dapat memengaruhi ketahanan pangan masyarakat.
Koordinasi tersebut dihadiri Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Dinas Pangan Sulbar, Bidasari, bersama Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, Burdah. Dalam pertemuan itu, Dinas Pangan menyampaikan rencana penyusunan Perda sekaligus meminta masukan mengenai aspek hukum dan tahapan yang perlu dipersiapkan.
Kepala Dinas Pangan Sulbar, Suyuti Marzuki, mengarahkan agar koordinasi dengan Biro Hukum dilakukan sejak tahap awal. Menurutnya, koordinasi tersebut penting untuk memastikan substansi dan proses penyusunan regulasi dapat dipersiapkan secara tepat serta selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konsultasi tersebut, Biro Hukum memberikan masukan awal terkait mekanisme dan tahapan pembentukan Perda yang perlu diperhatikan oleh Dinas Pangan. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam menyusun langkah lanjutan, termasuk koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.
Rencana Perda Cadangan Pangan Daerah disiapkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam penyelenggaraan cadangan pangan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas peran pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan, sekaligus menjadi dasar dalam penanganan kondisi tertentu yang membutuhkan dukungan cadangan pangan daerah.
Dengan koordinasi sejak tahap awal, Dinas Pangan Sulbar dan Biro Hukum diharapkan dapat menyelaraskan aspek substansi, kelembagaan, serta ketentuan hukum sehingga proses penyusunan Perda Cadangan Pangan Daerah dapat berjalan terarah dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
