Mediatha.Com,Mamuju— Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengikuti pemeriksaan fisik Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (12/8/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses rencana penjualan dan penghapusan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 guna memastikan keberadaan, kondisi, serta kesesuaian aset yang diusulkan dengan data administrasi yang tercatat.
Kegiatan ini sejalan dengan semangat Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga setiap Barang Milik Daerah perlu ditata dan dikelola secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Pemeriksa BPKAD Provinsi Sulawesi Barat diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Agus, bersama jajaran Dinas Pangan dan pengurus barang. Dalam kesempatan tersebut, Agus memberikan arahan kepada jajaran terkait agar mendukung pelaksanaan pemeriksaan dengan menyiapkan seluruh objek aset yang menjadi sasaran pemeriksaan, sekaligus melengkapi data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
Pemeriksaan fisik dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai dengan pendampingan Tim Wilayah I. Tim melakukan pengecekan secara langsung terhadap aset yang masuk dalam daftar usulan penjualan dan penghapusan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa aset yang tercatat dalam administrasi benar-benar tersedia dan dapat diverifikasi kondisi fisiknya di lapangan.
Selain memastikan keberadaan aset, pemeriksaan juga menjadi tahapan penting untuk melihat kondisi masing-masing Barang Milik Daerah. Hasil pemeriksaan fisik tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses penilaian dan penanganan lebih lanjut terhadap aset yang telah diusulkan untuk dijual maupun dihapuskan sesuai mekanisme dan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pelaksanaannya, perangkat daerah diwajibkan menghadirkan objek aset yang menjadi usulan serta menyiapkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan aset tersebut. Untuk kendaraan bermotor, dokumen yang diperlukan antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk membantu memastikan kesesuaian antara identitas aset, data administrasi, dan kondisi fisik yang ditemukan saat pemeriksaan.
Pemeriksaan secara langsung juga bertujuan meminimalkan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi aset di lapangan. Dengan demikian, setiap aset dapat diketahui secara jelas keberadaan, kondisi, identitas, serta status pengelolaannya. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan penatausahaan Barang Milik Daerah yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan aset daerah yang baik tidak hanya berkaitan dengan pencatatan barang, tetapi juga mencakup proses pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, hingga penjualan atau penghapusan terhadap aset yang sudah memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, pemeriksaan fisik menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan gambaran faktual mengenai kondisi aset sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki, menyampaikan Dinas Pangan mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
Dukungan diberikan dengan memastikan jajaran dan pengurus barang dapat membantu tim pemeriksa dalam memperoleh informasi serta dokumen yang diperlukan selama proses verifikasi aset berlangsung.
“Tertib administrasi Barang Milik Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan. Setiap aset yang berada dalam penguasaan perangkat daerah harus memiliki data dan status yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik,” kata Suyuti.
Pelaksanaan pemeriksaan BMD juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas penatausahaan aset di lingkungan Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Melalui verifikasi secara langsung, data aset dapat diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi aktual sehingga mendukung terciptanya database aset yang lebih akurat.
Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk terus mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sinergi antara perangkat daerah dengan BPKAD diharapkan dapat memastikan seluruh proses pengelolaan Barang Milik Daerah berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
Dengan terlaksananya pemeriksaan fisik ini, Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat turut berkontribusi dalam mendukung penataan Barang Milik Daerah secara menyeluruh. Verifikasi keberadaan dan kondisi aset menjadi dasar penting sebelum dilakukan proses penjualan maupun penghapusan, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat didukung oleh data dan kondisi faktual di lapangan.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dan terukur, diharapkan pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat semakin tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
