Dinas ESDM Sulbar Ikuti FGD 2 KLHS RDTR Pesisir Barat Pulau Karampuang, Perkuat Perencanaan Tata Ruang Berkelanjutan

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju—Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) 2 Analisis Pengaruh Kebijakan Rencana Program (KRP) Berdampak pada Lingkungan Hidup dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Pesisir Barat Pulau Karampuang.

Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Selasa, 4 Agustus 2026 ini diikuti oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Ilham, Pejabat Fungsional Dinas ESDM Sulbar, Farid Asyhadi, Erma Pualilin, dan Arnawaty Achmad.

Keikutsertaan Dinas ESDM dalam FGD ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan tata ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan, sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

FGD ini merupakan tindak lanjut dari amanah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Dalam FGD tersebut, dibahas analisis pengaruh kebijakan rencana program terhadap lingkungan hidup di kawasan Pesisir Barat Pulau Karampuang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Minerba Ilham menyampaikan bahwa di wilayah Desa Sumare dan Desa Tapandullu terdapat beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik yang masih dalam tahap eksplorasi maupun yang telah memasuki tahap operasi produksi. Selain itu, di kawasan tersebut juga terdapat usulan pembangunan infrastruktur pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) untuk mendukung kegiatan pertambangan.

“Keberadaan IUP dan Tersus di kawasan ini tentu memerlukan kepastian tata ruang. Kami berharap agar IUP dan usulan Tersus tersebut dapat dimuat dan diakomodasi dalam RDTR Pesisir Barat Pulau Karampuang, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investasi dan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujar Ilham.

Ia menambahkan, pengakomodasian IUP dan Tersus dalam RDTR sangat penting untuk mendukung iklim investasi di sektor pertambangan di Sulawesi Barat, sekaligus memastikan bahwa kegiatan pertambangan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.