Dengan Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi NA, Djusman AR : Warning Bupati maupun Wali Kota Sesulselbar

oleh
oleh

Mediatha.Com, Makassar,Sulsel—Penggiat Anti Korupsi, Djusman AR mengatakan terungkapnya fakta-fakta persidangan pada kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Non Aktif, Nurdin Abdullah (NA) menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah kabupaten dan kota, khususnya di Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Hal tersebut disampaikan oleh Penggiat Anti Korupsi, Djusman AR, saat diwawancarai Wartawan di Warung Kopi (Warkop) sekitaran Toddopuli, Jumat (21/5/2021).

“Ini menjadi pelajaran atau warning buat bupati maupun wali kota di wilayah Sulselbar ini. Bahwa kalau sekelas gubernur saja dapat terungkap dugaan korupsinya yang ditindaklanjuti serius oleh KPK. Yang menurut KPK itu tidak rumit, maka sekelas kepala daerah (Bupati dan Wali Kota) itu lebih mudah apalagi dengan adanya dukungan peranserta masyarakat” katanya.

Baca juga :  Pemprov Sulsel Serahkan Santunan Rp 100 Juta Untuk Korban Bencana di 4 Kabupaten

Lanjut Djusman, yang juga Saksi Pelapor kasus korupsi NA itu, meyakini praktik dugaan korupsi yang belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) atau belum mencuat di publik, suatu saat akan terungkap.

“Mugkin itu persoalan waktu saja dan faktor skala prioritas tindaklanjut atau keterbatasan datanya yang belum terbuka lebar, tapi saya meyakini yang namanya dugaan korupsi suatu saat akan terungkap dan tersentuh, serapi bagaimanapun menyembunyikannya,” tegas Djusman.

“Serapi-rapinya orang menyimpan kebusukan pasti tercium, yang harum saja tercium aromanya, apalagi yang busuk,” tambah Djusman AR, yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, itu.

Selain itu, dirinya menganggap terbukanya sejumlah fakta baru dipersidangan kasus NA berdampak positif pada masyarakat, perlahan masyarakat mulai memahami bahwa apa yang dilakukan KPK murni demi hukum dan wujud pemberantasan tindak pidana korupsi, penilaian positif itu pun terbangun meskipun kasus tersebut belum inkrah/berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :  PAN Sulsel harap Penangkapan NA Dijadikan Pembelajaran

“Kepada kami pun selaku saksi pelapor, perlahan suara-cemohan itu menghilang begitupun juga terhadap KPK, dan bahkan saat ini terlihat ada yang mulai kecewa dengan kepemimpinan NA sejauh ini,” ungkapnya.

“Dugaan korupsi Nurdin Abdullah bedasar fakta persidangan, terlihat secara pelan-pelan sangat berdampak positif. Baik oknum pendukung Nurdin, bahkan ada yang berupaya mencaci KPK hingga ke saksi pelapornya, terlihat dengan sendirinya berubah, terperangah, bahkan tak sedikit mengungkap kekecewaan terhadap kinerja Nurdin Abdullah,” lanjutnya.

Maka dari itu, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar itu, berpesan kepada kepala daerah untuk senantiasa menerapkan Undang-undang (UU) tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Baca juga :  Pembangunan Rumah Sakit Regional di Parepare Sulsel Dimulai

“Untuk pengalaman ini, kejadian ini. Maka kita kembali mengingatkan seluruh kepala daerah untuk Bupati maupun Wali kota, untuk senantiasa menerapkan UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, lebih dari itu jangan pernah mengabaikan hak-hak aksesitas publik, khususnya terkait informasi dan peran serta masyarakat, dan paling penting juga janganlah ada pejabat bersikap lebih paham, hebat dan kuat dengan merasa kebal hukum,” pungkas Djusman.