Capacity Building Wartawan, Erick Tanjung : Dalam Menjalankan Tugas, Para Wartawan Harus Tetap Mengutamakan Kode Etik

oleh
oleh

Meditha.Com,Mamuju–Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Erick Tanjung menjadi narasumber dalam kegiatan Capacity Building Wartawan yang digelar Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Barat, Senin (29/8/25).

Erick Tanjung membawa materi terkait Etika Jurnalistik dan Independensi dalam Pemberitaan Ekonomi.

Di hadapan sekira 90 an wartawan Sulbar, Erick mengatakan etika jurnalistik pada dasarnya tidak memiliki perbedaan pada liputan sektor atau isu yang lain.

“Etika jurnalistik semua sama. Kita mengacu pada UU 40 tahun 1999 tentang pers yang di dalamnya ada kode etik jurnalis dan menjadi pegangan serta rel dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata Erick.

Erick mengaku, dalam menjalankan tugas, para wartawan harus tetap mengutamakan kode etik, independensi dan menghindari konflik kepentingan.

Saat ini, tambah Erick, beragam tantangan nyata bagi wartawan di lapangan dalam rangka menjaga independensi dan menghindari konflik yang berpotensi terjadi.

Pertama, sebut dia, terkait gratifikasi dan suap. Hal ini bisa berupa hadiah perjalanan atau uang saku yang bertujuan memengaruhi berita dari wartawan.

“Acuannya ada dalam pasal 6 kode etik jurnalis secara tegas melarangnya,” sebutnya.

Kedua, adanya tekanan dari Departemen iklan dalam sebuah perusahaan pers.

“Jadi kadang ada permintaan untuk memperhalus berita negatif tentang klien besar. Dan acuannya di pasal 1 kode etik jurnalis tentang independensi, redaksi harus memiliki tembok api ‘firewall’ yang memisahkannya dari urusan bisnis,” ungkapnya.

Ketiga, menurut Erick adalah terkait kepemilikan saham. Jurnalis atau keluarganya memiliki saham di sebuah perusahaan yang diinput.

“Karena itu, solusinya deklarasikan kepada editor dan pertimbangkan untuk menarik diri (recuse) dari liputan tersebut,” katanya.

Keempat, sambung Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia itu, yakni akurasi dan keberimbangan dalam data ekonomi.

“Penting verifikasi data. Diatur pasal 2 kode etik jurnalis. Jangan hanya mengandalkan satu sumber. Bandingkan data dari perusahaan dengan data dari BPS [Badan Pusat Statistik],” tegasnya.

Kelima, lanjut Erick, keberimbangan proporsional. Hal ini penting, sebab proposionalitas dan keberimbangannya serta verifikatif adalah cara untuk memastikan akurasi suatu informasi

“Itu diatur di dalam pasal 3 kode tik jurnalistik. Ini penting sekali untuk bagaimana kita menyajikan informasi yang benar-benar proporsional dan berimbang,” kuncinya.