Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, meminta pada seluruh ASNnya untuk patuh terhadap ketentuan pemerintah, terkait masa cuti lebaran Idul Fitri 1443 H.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, kepada awak media, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis 21/04/22.
Menurutnya, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi para ASN di lingkup Pemkab Mamuju, yang menambah masa cuti.
“Jadi, mungkin nanti sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan gaji tunjangan kinerja mereka,” ucap Sutinah.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Mamuju, Suaib, menambahkan bahwa dalam memberikan sanksi pada ASN, pihaknya tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP).
“Ya sesuai dengan PP nomor 11 dan 54 kah itu,” pungkas Suaib.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa Pemkab Mamuju telah melakukan penyesuaian, terhadap jadwal masa cuti bersama, yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Cuti bersama lebaran, telah ditetapkan tanggal 29 April 2022 mendatang, tentu kita menyesuaikan dengan apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat,” tutupnya.(Mp)