Mediatha.Com,Mamuju,Sulbar—Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa dan kelurahan yang mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra bersama masyarakat.
Tugas Pokok Bhabinkamtibmas sesuai dengan (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015) adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi / negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimuku Polsek Mamuju Polresta Mamuju Briptu Muh. Ashar telah Melaksanakan Sambang dan deteksi dini di jl.husni Thamrin kota Mamuju di rumah kost/kontrakan milik BPK JUMA ,yang mana kontrakan tersebut sering dijadikan tempat perkumpulan anak remaja dengan melakukan pesta miras dan mengundang tamu dari luar sehingga membuat resah bagi penghuni lainnya. Rabu (23/112022)
Dalam kesempatan tersebut, Briptu Muh. Ashar mengatakan bahwa pihaknya telah membubarkan dan memberikan teguran kepada anak remaja yang sedang melakukan pesta minuman keras dirumah kost tersebut.
Pihaknya juga memberikan pemahaman dan ultimatum kepada para anak remaja tersebut jika kegiatan pesta miras terulang kembali maka akan dibawa kekantor polisi dengan menghadirkan orang tua masing – masing untuk membuat surat pernyataan sekaligus melaporkan kepada sekolah tempat mereka menimba ilmu. Ujarnya
Ditempat berbeda Bapak JUMA sebagai pemilik kost mengucapkan Terimah kasih dan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas yang telah memberikan teguran kepada anak remaja dan para anak remaja dengan kesadaran masing-masing langsung kembali kerumahnya setelah diberikan pemahaman oleh pak bhabin” ungkap pak juma