Mediatha.Com,Mamuju—Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat turut mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Senin (24/8/2026), bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang sempat ditunda pada 21 Agustus 2026.
Hal ini sejalan dari upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
BPKAD Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abd. Kuddus, didampingi Plt. Kasubid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah II, Amir Hamzah, serta Plt. Kasubid Akuntansi, Indah Mustika Sari, yang juga merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi, dan Wakil Ketua III, Munandar Wijaya, bersama seluruh anggota Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Sementara itu, TAPD Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Kepala Bapperida, Amujib, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua TAPD Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam keterangannya, Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Kuddus, menjelaskan bahwa pembahasan bersama Banggar DPRD merupakan bagian penting dalam memastikan substansi KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas secara komprehensif, dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.
“Pembahasan ini menjadi ruang untuk menyelaraskan antara kondisi kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan program dan kegiatan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. TAPD terus memberikan penjelasan dan data teknis yang diperlukan agar proses pembahasan dapat berjalan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Abd. Kuddus.
Ia menambahkan, sinergi antara TAPD dan Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Barat menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan penganggaran yang tepat sasaran, sehingga perubahan anggaran yang disusun tetap mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Sementara itu, dari lokasi berbeda, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa BPKAD terus mendukung proses pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan melalui penyediaan data serta informasi teknis terkait pengelolaan keuangan daerah.
“BPKAD berkomitmen mendukung TAPD dalam setiap tahapan pembahasan perubahan APBD. Yang terpenting adalah memastikan proses penganggaran tetap dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan prioritas masyarakat,” ungkap Ali Chandra.
Menurutnya, koordinasi lintas perangkat daerah dan DPRD diperlukan agar setiap tahapan pembahasan dapat menghasilkan kesepahaman yang kuat dalam rangka penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.
Rapat lanjutan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui TAPD dan DPRD melalui Banggar dalam merumuskan arah perubahan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2026, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.



