Mediatha.Com,Mamuju—Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, bersama staf teknis mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut secara khusus membahas Pedoman Pelaporan MCSP-RBS Tahun 2026 pada Area Perencanaan dan Penganggaran APBD. Diseminasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Pelaksanaan diseminasi ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mendukung pelaksanaan MCSP-RBS Tahun 2026 sekaligus memperkuat sistem pelaporan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Dalam suratnya, KPK menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berkaitan dengan kewenangan KPK dalam menetapkan sistem pelaporan kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi serta meminta laporan mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra mengatakan, keikutsertaan BPKAD dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemahaman terhadap pedoman pelaporan MCSP-RBS, khususnya yang berkaitan dengan area perencanaan dan penganggaran APBD.
Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemenuhan pelaporan dan penguatan tata kelola perencanaan serta penganggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi.
“Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat koordinasi dalam pemenuhan indikator pencegahan korupsi,” kata Ali Chandra.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Selain area perencanaan dan penganggaran APBD, KPK juga menjadwalkan diseminasi pedoman MCSP-RBS Tahun 2026 untuk sejumlah area lainnya, antara lain Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Pajak Daerah, Penguatan APIP, serta Manajemen ASN.
BPKAD Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mengikuti dan menindaklanjuti berbagai pedoman serta kebijakan yang ditetapkan dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.


