Badan Penghubung Sulbar Evaluasi IKM: Tingkatkan Pelayanan Publik Berkualitas

oleh
oleh

Mediatha.Com,Jakarta—Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengadakan rapat evaluasi tentang Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Selasa 5 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta.

Evaluasi ini dilaksanakan mengingat banyaknya pengaduan atau keluhan dari masyarakat dan dunia usaha, baik melalui media sosial, feedback pelayanan di wisma Sulbar, pelayanan pimpinan dan Anjungan Provinsi Sulawesi Barat maupun media pengaduan lainnya.

Dari feedback masyarakat yang ada, Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen terus mengevaluasi fasilitas sarana dan pelayanan, serta prosedur pelayanan agar tidak berbelat belit dan lebih modern dan pelayanan berkualitas bagi Protap yang bertugas di Jakarta.

Hal ini selaras dengan Program Pancadaya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Kepala Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat, Gemilang Sukma menyampaikan, fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.

Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Gemilang Sukma menegaskan, pelayanan publik harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan sesuai dengan kebutuhan dari tiap OPD.

“Badan Penghubung sendiri memiliki aktifitas pelayanan publik yang sangat luas dan langsung bersinggungan dengan masyarakat, jadi kami harus selalu mengolah dan mengevaluasi Laporan IKM secara berkala dan akuntabel,” kata Gemilang.

Gemilang menekankan, upaya tersebut sangat penting dilakukan agar bisa menjadi dasar perbaikan kinerja yang terukur bagi seluruh ASN di Badan Penghubung ke arah yang lebih baik dan bisa lebih banyak penilaian positif dari masyarakat dan semua stakeholder yang bermitra dan berkolaborasi dengan Badan Penghubung Sulawesi Barat.

Ia menambahkan, IKM merupakan indikator krusial dalam keberhasilan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.

Sebagai informasi, IKM adalah data dan informasi mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara layanan, diukur melalui survei kuantitatif dan kualitatif. IKM bertujuan mengukur kinerja layanan, membandingkan harapan dengan kebutuhan, serta menjadi acuan perbaikan pelayanan.

Tujuan utama dari IKM untuk menilai tingkat kinerja unit pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Dasar Hukum Umumnya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB (seperti No. 14 Tahun 2017) yang mengatur mekanisme Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Untuk pengolahan data IKM di proses dengan metode pengukuran dengan cara data dikumpulkan melalui survei yang membandingkan pendapat masyarakat dengan hasil pelayanan yang diterima, agar mendapatkan Hasil Nilai IKM yang diperoleh setelah dikonversi digunakan untuk menyimpulkan mutu pelayanan (baik, kurang baik, dll.).

SKM yang dilakukan terhadap setiap jenis penyelenggara pelayanan publik menggunakan indikator dan metologi sesuai kebutuhan, mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda. (Rls)