Mediatha.Com,Mamuju—-Menghadapi tahun anggaran 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus melakukan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pendapatan daerah. Pada Senin pagi (12 Januari 2026), Bapenda Sulbar menggelar pembahasan intensif terkait regulasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2026 sebagai bagian dari strategi penguatan sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembahasan regulasi NJKB ini menjadi krusial mengingat perannya sebagai dasar penetapan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang merupakan salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Sulbar dalam mendukung misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Dengan langkah cepat dan terukur ini, Bapenda Sulbar optimistis stabilitas pendapatan daerah tahun 2026 dapat tetap terjaga, sekaligus memastikan pelayanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat tetap berjalan lancar, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi dinamika kebijakan nasional, khususnya menyikapi keterlambatan terbitnya regulasi Permendagri terkait NJKB 2026.
“Keterlambatan regulasi Permendagri NJKB 2026 ini sangat mengganggu jalannya pelayanan, terutama pelayanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Karena itu, kami tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah-langkah antisipatif,” tegas Abdul Wahab.
Ia menjelaskan, Bapenda Sulbar akan segera membentuk tim teknis untuk mempercepat proses penyusunan dan penyesuaian regulasi daerah agar tidak berdampak pada pelayanan publik maupun realisasi pendapatan.
“Kami akan bentuk tim dan insyaallah proses ini segera kami selesaikan dalam minggu ini. Rencananya hari Selasa besok, kami kembali mengundang perwakilan dealer se-Sulawesi Barat untuk memastikan data dan persepsi yang sama,” lanjutnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, menekankan pentingnya akurasi data dan kesiapan sistem dalam penyusunan regulasi NJKB 2026.
“Regulasi NJKB tidak hanya berbicara soal angka, tetapi juga soal validitas data dan kesiapan sistem pelayanan. Karena itu, kami memastikan seluruh data kendaraan, harga pasar, serta dukungan sistem teknologi informasi disiapkan secara matang agar implementasinya tidak menimbulkan kendala di lapangan,” ujar Saleh.
Ia menambahkan, keterlibatan dealer kendaraan bermotor menjadi bagian penting dalam proses penyusunan NJKB agar nilai yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar yang riil dan berkeadilan.
“Masukan dari dealer sangat dibutuhkan untuk menjaga objektivitas penetapan NJKB, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar adil bagi masyarakat sekaligus mendukung stabilitas pendapatan daerah,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Gaffar, Koordinator Teknologi Informasi, Rosianah M. Nadir, serta jajaran staf teknis Bapenda Sulbar yang menangani langsung pengelolaan data dan sistem pajak kendaraan bermotor.
Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi data NJKB, validasi harga pasar kendaraan, serta kesiapan aplikasi pelayanan pajak agar tetap berjalan optimal meskipun regulasi nasional belum sepenuhnya terbit. (Rls)

