Meditha.Com,Mamuju––Polresta Mamuju mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual dan disalurkan kepada pemilik perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dan Pasangkayu. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain itu, aparat kepolisian turut mengamankan total sekitar 30 ton pupuk subsidi dari lima tempat kejadian perkara (TKP). Pupuk yang seharusnya didistribusikan kepada kelompok tani tersebut justru dialihkan untuk memenuhi kebutuhan tanaman kelapa sawit.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan bahwa kelima kasus tersebut melibatkan lima tersangka yang berperan sebagai pemilik maupun penanggung jawab pengiriman pupuk subsidi. Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda.
“Di mana tanaman sawit ini bukan termasuk salah satu tanaman yang bisa di support pupuk subsidi. Karena disparitas harga tinggi, pemilik kebun ini berupaya mendapatkan pupuk subsidi yang seharusnya tidak berhak,” ujar Kombes Pol Ferdyan dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Kamis (10/9/2026).
Pada TKP pertama, polisi mengamankan sekitar 200 sak atau setara dengan 10 ton pupuk subsidi dengan tersangka berinisial CR, warga asal Polewali Mandar (Polman). Rencananya, pupuk tersebut akan dibawa kepada pemilik kebun sawit untuk menyuburkan tanaman. Dari kegiatan ilegal ini, tersangka disebut meraup keuntungan sekitar Rp20 juta dalam sekali pengiriman, dan aksinya diketahui telah dilakukan berulang kali.
“Keuntungan sekali berangkat Rp20 juta. Nilai yang cukup besar bilamana dalam seminggu ada beberapa kali suplai. Ini sudah sering jalan,” pungkasnya.


