Mediatha.Com,Mamuju—Gerak cepat Unit V Resmob bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas meringkus seorang pria berinisial AF alias Aan (25) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di sebuah kamar kos.
Buruh bangunan yang berdomisili di Kecamatan Mamuju itu ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di kawasan Taman Karema, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Asvarina Hidayat (29). Korban mendapati kamar kosnya di Jalan Pengayoman telah disatroni maling setelah ditinggal sejak Kamis (3.9/2026) sore. Saat kembali pada Minggu (6/9/2026) pukul 17.00 WITA, korban terkejut melihat televisi merek Samsung dan satu tabung gas LPG 3 kg miliknya raib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/296/IX/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga mendeteksi keberadaan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan melancarkan aksi pencurian dengan menggunakan kunci cadangan.
“Pelaku melakukan aksinya karena motif ekonomi. Yang bersangkutan juga tercatat baru sekitar dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan dan diduga sudah beberapa kali beraksi di lokasi kos yang berbeda,” ungkap Kompol Agustinus Pigay.
Saat ini, AF alias Aan beserta barang bukti diamankan di Posko Unit V Resmob Polresta Mamuju guna menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun korban-korban lain di wilayah hukum Polresta Mamuju.




