Mediatha.Com,Mamuju—Di tengah maraknya tindak pidana yang meresahkan masyarakat, Advokat Robert Steven, S.H. menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan keadilan. Tergerak oleh nurani, ia memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum penuh secara cuma-cuma kepada Rn (15), korban dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Lingkungan Rimuku, Kecamatan Mamuju.
Tindakan ini merupakan langkah responsif menyusul Laporan Polisi (LP) yang telah didaftarkan. Adv. Robert Steven, S.H. menegaskan akan mengawal proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial Saharuddin (44) agar berjalan secara terukur dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Dalam keterangannya, Adv. Robert Steven, S.H. menegaskan bahwa keputusannya menangani kasus ini didorong oleh rasa kemanusiaan dan tanggung jawab moral sebagai seorang penegak hukum.
“Saya tidak memikirkan soal upah jasa pendampingan dalam kasus ini. Ini adalah panggilan jiwa. Kejahatan terhadap anak adalah musuh kemanusiaan yang tidak boleh kita biarkan,” tegas Robert.
Lebih lanjut, ia menekankan prinsip “Equality Before the La”(kesetaraan di hadapan hukum) sebagai landasan utamanya. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, dan setiap korban berhak mendapatkan keadilan yang setara tanpa memandang latar belakang.
“Prinsip Equality Before the Law harus menjadi catatan penting dalam setiap penerapan hukum di Indonesia. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Saya mengajak seluruh pihak, khususnya rekan-rekan penegak hukum, untuk mengedepankan hati nurani dalam mencari kebenaran materiil demi keadilan bagi korban yang selama ini terbungkam,” tambahnya.
Langkah pendampingan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi dorongan moral bagi masyarakat agar berani melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak pidana serupa. Adv. Robert Steven, S.H. berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau guna memastikan keadilan berpihak kepada korban.



