7 ASN Yang Menggugat Bupati Mamuju Akhirnya “Keok”

oleh
oleh

Mediatha.Com,Mamuju,Sulbar—Pemerintah Kabupaten Mamuju berhasil memenangkan tujuh perkara, empat perkara di Pengadilan Negeri Mamuju dan tiga perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju, Haerul Amri, Syamsul Asri, Ali Akbar dan Tamsil Rahim dalam konferensi persnya di Kantor Bupati Mamuju. Selasa, 31 Mei 2022.

Dijelaskan oleh, Haerul Amri ada beberapa perkara di Kabupaten Mamuju, terkait aset dan terkait gugatan-gugatan kemarin, yaitu ASN ada sekitar 7 orang, Alhamdullilah capaian hari ini ada 5 perkara sudah kita menangkan oleh Pemkab Mamuju.

Salah satunya adalah perkara stadion. Menang tingkat kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Perkara itu nomor 10.pdt tahun 2019 PN Mamuju, penggugat Andi Lapani, dimenangkan oleh Pemkab Mamuju.

Kedua, perkara kantor daerah nomor 1 tahun 2020 menang ditingkat kasasi yaitu upaya hukum yang sekarang dilakukan sekarang adalah PK status sekarang sudah inkra.

Ketiga, Perkara class action dimana baru-baru ini pada tahun 2022 sebelum idul fitri didaftarkan gugatannya di PN Mamuju tetapi dalam perjalanan gugatan itu dia cabut. “Alhamdullilah sudah inkra dalam putusan perkara. Itu perkara nomor 3 tahun 2022,” ucap Haerul Amri.

Ke empat, perkara aset daerah kantor PMD nomor 23 tahun 2021 upaya hukum yang sekarang adalah banding. ini diberikan batas waktu hingga 3 Juni 2022. Perkara ini sudah inkra juga.

Dan kelima, perkara gugatan ASN ini yang menjadi buah bibir ini karena dimasa transisi pemerintahan Kabupaten Mamuju setelah terpilihnya Tina-Ado banyak menjadi sorotan setelah adanya mutasi.

Jadi Alhamdulillah gugatan ini (ASN) kita menangkan juga terbagi menjadi tiga perkara nomor perkara 94, 95 dan 96 itu berjumlah 7 orang ASN yang menggugat dipengadilan di tata usaha negara di Makassar.

“Kami kuasa hukum daerah ada enam orang. Haerul Amri, Ali Akbar, Syamsul Asri, Tamsil, Apriadi Basri, Dedi. Semunya bekerja efektif dan kompak serta membuktikan bahwa kami bisa menghadapi mereka. Alhamdulillah kita bekerjasama sudah menangkan,” ucap Haerul.

Syamsul Asri menambahkan, dalam perkara 94, 95 dan 96 ini kemarin ada 3 SK yang diterbitkan Bupati yaitu SK 381, 382, dan 383. Jumlah ASN yang mutasi sekitar 300 lebih dari tiga SK itu. Dari sekian ratus ASN yang dimutasi, ada 7 orang mendaftarkan gugatannya ke pengadilan tata usaha negara. Yang dia gugat itu adalah SK 381, 382 dan 383. Gugatan ini bergulir sejak akhir tahun kemarin, kemudian dia cabut dan didaftar ulang lagi.

“Awalnya mereka daftar satu perkara, perkara 94, kemudian di cabut karena dengan pertimbangan bahwa ada tiga objek yang harusnya digugat. Tetapi dia hanya menggugat dalam satu gugatan. Sehingga pengadilan TUN menyarankan untuk mencabut. Dia cabut kemudian didaftar ulang menjadi tiga perkara. Yaitu perkara 94, 95 dan 96,” jelas Asri.

Sambung dijelaskan, ketiganya ini mereka mendalilkan bahwa ada cacat prosedur dalam SK ini akan tetapi kami mampu membuktikan dalam persidangan bahwa argumentasi hukum yang mereka bangun dalam dalil-dalil gugatannya itu kemudian mampu kita buktikan bahwa SK yang dikeluarkan Bupati Mamuju sudah sesusai dengan prosedur perundang-undangan yang ada.

Bahwa SK keluar ini semua ada hasil atau rekomendasi dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Tidak ada pelanggaran seperti yang didalilkan. Makanya pada tanggal 31 perhari ini PTUN melalui sidang e Court, itu kemudian telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa gugatan penggugat itu kemudian ditolak.

Ditambahkan, Kemudian dasar putusan itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat yaitu Bupati Mamuju dalam hal ini. Adapun beberapa poin-poin dalam eksepsi kami yang dikabulkan yaitu gugatan meraka dianggap lewat waktu, opskur atau tidak jelas.

“Kami menganggap gugatan mereka itu kabur atau tidak jelas,” pungkas Asri.

Lanjut, Ada beberapa hal yang kami nilai tidak jelas dalam gugatan itu. Termasuk kerugian yang mereka dalilkan bahwa para tergugat ini dirugikan dengan adanya SK ini. Padahalkan semua sudah sesuai dengan perundang-undangan.

“Mereka mendalilkan bahwa adanya mutasi ini mereka dirugikan 5 juta perbulan, dengan tidak menerima gaji tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, padahal memang aturannya seperti itu ketika Anda tidak menjabat lagi, maka tidak mungkin diberikan tunjangan jabatan,” terangnya.

Disebutkan, tujuh ASN yang melakukan gugatan yaitu : Hj. Adriati Alar, Hj. Sitti Syahrah, Sarkiah, Eva Satrya Mursidin, Ichsan Mustar, Hj. Asmini S. Musin, dan M. Taufik Akbar.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pemkab Mamuju, siap menghadapi jika ada upaya hukum lain dilakukan oleh penggugat. “Kami siap menghadapi jika ada upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan penggugat,” ucapnya.